Kamis, 17 November 2016

Memahami Konsep Wilayatul Faqih (Dasar Negara Republik Islam Iran)



Memahami Konsep Wilayatul Faqih

Perbincangan mengenai konsep wilayatul faqih cukup marak akhir-akhir ini. Akan tetapi sebagian barangkali tidak memahaminya dengan baik. Pada saat yang sama, musuh-musuh Islam sengaja melakukan penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan konsep aslinya. Karena itu adalah sangat perlu bagi kita memahami konsep ini dengan benar, baik dari segi ilmiah maupun dari segi fiqhiyyah-nya, supaya kita dapat melihat betapa bermaknanya konsep ini.
Dalam memahami konsep wilayatul faqih ini kita juga perlu memahami landasan utama konsep ini, yaitu prinsip al-wilayah al-ilahiyyah al-ammah atau otoritas umum Tuhan, wilayatun-Nabi SAWWW, otoritas Nabi, dan wilayah al-aimmah, otoritas para imam a.s. Selain itu kita perlu memahami dengan benar peran konstruktif wilayatul faqih dalam sebuah Negara Islam. Di sini kita melihat adanya empat tipelogi pemerintahan. Pertama, Pemerintahan Individual yang bertumpu pada kekuatan, seperti pemerintahan para raja dan penguasa-penguasa tempo dulu, dimana kekuatan, kekerasan dan kemampuan militer merupakan landasan utama. Dengan kata lain, siapa yang paling kuat secara militer dialah yang akan mengendalikan kekuasaan.
Jika kita melihat sejarah kawasan di sekitar kita, baik pada masa sebelum atau sesudah Islam, dengan mudah kita dapat melihat bahwa pemerintahan-pemerintahannya termasuk dalam kategori tipe pertama ini. Penguasa-penguasanya memerintah dengan semena-mena. Untuk menjadi penguasa tidak ada persyaratan khusus. Tidak penting apakah sang penguasa, yang biasanya kepala suku atau komandan militer, seorang yang cakap memerintah atau tidak. Tapi karena ia kuat, mampu menaklukkan daerah-daerah yang luas, maka dialah yang berkuasa. Tapi jika kemudian kekuasaannya melemah, maka giliran kepala suku lain atau penguasa lokal dari keluarga lain yang berhasil melakukan kudeta terhadap penguasa sebelumnya yang akan berkuasa dan melahirkan dinasti baru.
Demikianlah. Silih berganti kekuasaan berpindah dari tangan satu keluarga ke keluarga lain. Dari satu orang ke orang lain. Tanpa sedikit pun harus membawa perbaikan nasib rakyatnya, kecuali menambah penderitaan-penderitaan mereka. Tidak hanya pada masa lalu. Bentuk pemerintahan yang serupa juga dapat kita lihat pada banyak pemerintahan-pemerintahan dewasa ini. Bukankah pemerintahan-pemerintahan yang lahir melalui kudeta-kudeta militer yang kerap dilakukan oleh sekelompok perwira militer tertentu pada banyak negara, yang biasanya didukung oleh negara asing tertentu, dan memerintah dengan tangan besi dan dukungan tank dan bedil sama saja dengan pemerintahan-pemerintahan otoriter tempo dulu ? Sama sekali tidak ada bedanya.

Afghanistan (pada masa komunis) misalnya, sekelompok perwira tertentu, yang didukung penuh oleh negara asing tertentu (Soviet) memaksakan kekuasaan mereka pada rakyat. Tapi ketika rakyat marah dan para penguasa tidak mampu mempertahankan kekuasaan mereka, mereka meminta negara asing itu (Soviet) melakukan intervensi ke negeri mereka guna mengamankan posisi mereka. Negara yang bersangkutan, dengan dalih mempertahankan pemerintahan yang sah, menduduki Afganistan, membombardir rakyat, dan melakukan kejahatan-kejahatan. Tapi sayangnya dunia diam saja. Kalau toh ada protes paling-paling protes lisan. Bukankah semua ini adalah penggunaan kekuatan dan kekerasan ?

Tipe kedua, Pemerintahan Individual oleh seorang shalih. Yang mengatur urusan negara hanya seorang, tapi seorang yang shalih. Mayoritas rakyat atau paling tidak sebagian besar mendukungnya dan mempercayainya mengatur urusan mereka. Dialah yang menentukan segalanya, tapi tidak didasarkan pada kekuatan atau kekerasan seperti tipe pertama, melainkan dengan cara bijak dan adil. Pemerintahan para Nabi contohnya. Para Nabi adalah segalanya. Mereka yang mengatur, menetapkan, dan berkuasa penuh. Tapi karena mereka adalah orang-orang yang shalih, roda pemerintahan dijalankan dengan cara yang terbaik. Sesekali mungkin mereka juga melakukan musyawarah dengan banyak pihak, tetapi tetap saja keputusan terakhir di tangan mereka. Tipe pemerintahan ini hanya terbatas pada pemerintahan para Nabi dan Imam-Imam yang suci. Sebab tidak ada jaminan bahwa selain Nabi dan para Imam, mereka tidak akan jatuh pada kekeliruan.

Tipe ketiga, Pemerintahan Demokrasi Liberal. Kedaulatan berada penuh di tangan rakyat ; dalam arti siapapun yang dipercaya dan dipilih rakyat untuk menjadi penguasa, tidak menjadi masalah apakah yang bersangkutan seorang filosof, aktor, beragama atau malah seorang atheis, tapi selama rakyat telah memilihnya, maka dialah yang berkuasa. Model kekuasaan semacam ini dianut oleh banyak negara dewasa ini. Biasanya berlaku formula 50+1. Maksudnya jika seorang dipilih oleh separuh ditambah satu dari jumlah pemilih, maka sahlah kekuasaannya. Hal ini juga berlaku dalam penetapan undang-undang. Jika anggota legislasi menetapkan peraturan, meskipun peraturan itu bertentangan dengan norma-norma agama dan kemanusiaan, seperti yang terjadi di Inggris yang mengesahkan perilaku seks menyimpang, tapi karena berdasarkan keputusan dewan legislatif, maka apapun bentuknya harus tetap dihormati dan dihargai sebagai hukum yang sah. Inilah demokrasi gaya Barat.

Keempat, Pemerintahan Demokrasi Primer. Kedaulatan berada di tangan rakyat, tapi tidak penuh sebagaimana yang dianut tipe ketiga. Melainkan terikat oleh norma-norma tertentu. Rakyat bebas menentukan pilihannya, tapi tidak boleh memilih sembarang orang. Harus orang-orang yang sesuai dengan aturan dan norma-norma yang berlaku. Demikian pula pada masalah perundang-undangan. Tidak semua ketetapan yang telah disahkan oleh Parlemen dapat dibenarkan, yaitu jika undang-undang itu tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Dengan demikian, baik pada pemilihan seorang penguasa maupun pada tingkat penetapan undang-undang harus sesuai dengan norma-norma yang ada. Orang-orang Komunis mengklaim bahwa mereka bagian dari tipe ini karena mereka menjalankan demokrasi yang terikat dengan norma-norma Marxisme. Tapi, terlepas dari kritik-kritik terhadap konsep dasar komunisme itu sendiri, mereke sebenarnya tidak dapat dikatagorikan pada tipe ini. Sebab dalam prakteknya, mereka tidak beda dengan pemerintahan-pemerintahan tipe pertama.

 Lalu di mana letak Pemerintahan Islam? Dengan mudah kita katakan bahwa Islam menganut tipe keempat. Inti Pemerintahan Islam atau Republik Islam bersandarkan kepada kehendak rakyat, baik pada sisi legislasi, penetapan undang-undang, maupun pada sisi eksekusi, menjalankan roda pemerintahan. Akan tetapi tidak dalam arti penuh seperti yang dipahami demokrasi Barat, melainkan terikat oleh aturan-aturan Islam di semua tingkat kekuasaan legislasi, eksekusi, dan yudikasi.

Konsep wilayatul faqih sama sekali tidak bertentangan dengan penghargaan Islam yang besar atas kehendak rakyat. Bahkan justru dibangun atas dasar itu. Akan tetapi tentu saja tidak sama dengan apa yang dianut oleh Barat. Sebab Barat menganut demokrasi tak terbatas, sementara wilayatul faqih tunduk pada aturan-aturan yang telah ditetapkan Islam. Lebih jauh, mari kita ikuti pembahasan berikut ini.

Pada dasarnya setiap negara memiliki tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pada negara yang menganut sistem demokrasi terikat seperti negara Republik Islam, maka dalam menetapkan undang-undang pemilihan anggota atau badan eksekutif dan yudikatif sudah barang tertentu terikat oleh aturan-aturan yang ditetapkan oleh Islam. Sama sekali tidak boleh keluar dari Islam. Undang-undang yang disahkan oleh parlemen sama sekali tidak boleh bertentangan dengan Islam. Kepala Pemerintahan yang dipilih rakyat harus memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kehendak Islam. Demikian pula anggota eksekutif lainnya serta anggota badan yudikatif. Seorang hakim tidak boleh sembarang orang. Ia harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan Islam dalam kehakiman dan sebagainya. Karena itu tidak ada jalan bagi badan legislatif misalnya, mengesahkan praktek riba, sebab bertentangan dengan aturan Islam yang mengharamkan riba.

Untuk menjamin berlakunya kedua prinsip ini sekaligus dengan baik, di satu pihak menjunjung tinggi kehendak rakyat dan pada waktu yang bersamaan tidak menyalahi aturan agama Islam, maka perlu dibentuk badan yang mengawasi ketiga insitusi tersebut. Dalam Majelis, parlemen, telah dibentuk apa yang disebut dengan Badan Pengawas Undang-Undang. Tugas utamanya adalah mengawasi jangan sampai lahir undang-undang yang bertentangan dengan Islam. Jika ada undang-undang yang bertentangan dengan Islam, mereka berhak menolak dan membatalkannya. Tapi sebetulnya, jika semua angota parlemen atau paling tidak mayoritas angatanya adalah orang-orang yang ahli tentang Islam, maka Badan Pengawas semacam ini tidak begitu diperlukan karena para anggota parlemen dengan sendirinya sudah dapat melakukan pengawasan. Tapi karena pada prakteknya sulit diwujudkan maka badan Pengawas Undang-Undang ini mutlak diperlukan, hal ini supaya tidak terjadi penyimpangan dari norma-norma Islam.

Demikian pula terhadap pemilihan kepala negara atau presiden. Supaya tidak jatuh ke tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab maka keabsahan pemilihannya sebagai presiden tergantung pada persetujuan wali faqih atau ahli agama tertinggi yang dipercaya sebagai penguasa tertinggi. Hal yang sama juga berlaku pada pengangkatan anggota Badan Yudikatif. Meskipun pengangkatan Menteri Kehakiman dilakukan oleh parlemen dan pengangkatan anggota Dewan Kehakiman Tertinggi oleh para hakim atau qadi itu sendiri, tetapi tetap saja keputusan terakhir ada di tangan wali faqih. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa dalam negara Republik Islam atau negara Demokrasi Agama, kedaulatan rakyat dan kedaulatan agama bergandengan dan menjadi satu. Inilah yang kita sebut dengan wilayatul faqih.

Di sini mungkin timbul beberapa pertanyaan. Pertama, jika demikian yang dikehendaki oleh Islam, mengapa pemerintahan Nabi dan para Imam tidak demikian? Nabi dan Imam Ali a.s. misalnya, mereka menunjuk langsung para penguasa di daerah-daerah tanpa melibatkan orang banyak. Bahkan ketiga kekuasaan : legislasi, eksekusi, dan yudikasi berada di tangan mereka sekaligus. Selain itu tidak ada sama sekali kotak suara dan sebagainya. Menjawab pertanyaan ini perlu ditegaskan, terdapat perbedaan antara Nabi dan Imam dengan yang lainnya. Nabi SAWWW dan para imam a.s. adalah orang-orang yang ma'shum, disucikan Tuhan dan dijamin kebenarannya, sementara yang lain tidak. Cara pandang kita terhadap seorang wali faqih tidak sama dengan Nabi atau Imam. Nabi atau Imam punya perhitungannya sendiri yang berbeda dengan wali faqih. Nabi dan para Imam melakukan musyawarah misalnya, tapi musyawarah yang mereka lakukan tidak berarti untuk melepas sikapnya jika berbeda dengan pendapat orang lain. Tetap saja kata terakhir ada pada Nabi SAWWW atau imam a.s. Selain itu, situasi dan kondisi pada masa Nabi SAWWW dan imam a.s. berbeda sekali dengan apa yang kita hadapi dewasa ini. Ketika kita mengatakan ini tidak berarti bahwa terdapat perselisihan antara aturan-aturan agama. Tapi yang dimaksud adalah perbedaan cara penerapannya.

Pertanyaan lain yang mungkin diajukan ialah : Jika memperhatikan kaidah-kaidah fiqhiyyah, maka apa salahnya ketiga kekuasaan : legislasi, eksekusi, dan yudikasi dipegang sekaligus oleh seorang faqih yang memenuhi syarat? Dengan demikian maka bentuk pemerintahan yang dijalankan adalah bentuk kedua, yaitu pemerintahan seorang shalih?

Menjawab pertanyaan kedua ini perlu ditegaskan bahwa adalah kewajiban seorang faqih yang memenuhi syarat memilih cara terbaik pelaksanaan suatu hukum sesuai masanya, atau yang dalam istilah fiqihnya dikenal dengan ungkapan "murâ’âtu ghibtah al-muslimin", memilih yang terbaik bagi kepentingan kaum Muslimin. Maka jika ia memilih yang lain, yang tidak sesuai dengan kepentingan kaum Muslimin, berarti ia melakukan kekeliruan, dan dengan sendirinya telah kehilangan hak memimpin.

Barangkali dari prinsip ini muncul pertanyaan, mana yang lebih baik bagi wali faqih, mengangkat seseorang sebagai kepala pemerintahan tanpa meminta persetujuan rakyat banyak atau melalui persetujuan rakyat, yaitu melalui pemilihan umum, kemudian mengukuhkannya jika yang bersangkutan memenuhi syarat untuk itu? Mana di antara dua cara ini yang lebih selamat dari kemungkinan keliru? Mana yang lebih mendekati kebenaran? Bukankah seseorang harus mengikuti mana yang lebih baik? Rakyat merupakan unsur yang paling penting dalam negara. Maka jika faqih berjalan seiringan dengan rakyat, bukankah itu lebih baik dan juga lebih diterima rakyat?

Dengan demikian, dapat kita tarik kesimpulan bahwa antara konsep wilayatul faqih dengan konsep kedaulatan rakyat tidak harus berseberangan. Malah bersatu dan berjalan seiringan. yang dengan sendirinya akan menepis segala bentuk kediktatoran dan kesemena-menaan. Wilayatul faqih bukan kehendak faqih. Pemahaman ini keliru besar dan melahirkan kesan seakan-akan Islam bertentangan dengan demokrasi. Sama sekali tidak demikian. Faqih memang memiliki otoritas besar, tetapi bukan otoritas absolut. Otoritas faqih terikat pada norma-norma Islam dan dibangun atas dasar kepentingan umat. Dari mana faqih mendapatkan otorifas ini? Sudah barang tentu setiap kekuasaan atau pemerintahan harus mendapat mandat atau wewenang dari Allah SWT.

Bahkan pemerintahan Rasul sekalipun, jika tidak berdasarkan pada wewenang dari Allah, maka pemerintahannya ilegal. Karena itu Allah telah memerintahkan Nabi Muhammad SAWW untuk membentuk pemerintahan. Namun Nabi SAWW baru dapat melakukannya setelah hijrah ke Madinah, yaitu sesudah semua syarat untuk itu terpenuhi. Setelah Nabi SAWW wafat, maka mandat pembentukan pemerintahan ini jatuh pada Imam-Imam pengganti beliau. Oleh karena itu Syi'ah meyakini bahwa wewenang membentuk pemerintahan dewasa ini berada di tangan Imam Mahdi a.s. Akan tetapi karena Imam Mahdi as. ghaib, sementara tidak mungkin umat Islam tanpa pemerintahan yang mengatur urusan mereka sendiri, maka wewenang itu kemudian dilimpahkan kepada para fuqaha (kata jamak : faqih), yang telah memenuhi syarat. Imam Mahdi a.s. sendiri yang melimpahkan mandat itu kepada para fuqaha.

 Seseorang yang bernama Ya'kub Ibn lshaq bertanya kepada Imam Mahdi a.s. tentang kepada siapa mereka merujuk pada masa ghaibah, masa sesudah Imam Mahdi a.s. ghaib. Imam Mahdi a.s. menjawab: "Adapun peristiwa-peristiwa yang terjadi, maka kembalikanlah kepada perawi hadis kami (fuqaha) karena mereka adalah hujjah bagiku dan aku adalah hujjah bagi Allah SWT." Dalam salah satu kesempatan Imam Ja'far Shadiq a.s. berkata: "Maka mereka berdua (orang yang sedang bertikai -- pen.) hendaknya mencari siapa di antara kamu yang telah meriwayatkan hadits kami, meneliti yang halal dan haram serta memahami hukum-hukum kami, kemudian hendaknya mereka menjadikannya sebagai hakim, pemutus perkara, karena aku telah mengangkat mereka sebagai hakim."

Selain kedua riwayat di atas, terdapat beberapa riwayat lain yang secara langsung atau tidak langsung telah menunjuk faqih sebagai pemegang mandat pembentukan pemerintahan pada masa ghaibah.

Terlepas dari semua itu, keharusan adanya kekuasaan yang mengatur umat adalah sesuatu yang tidak dapat diingkari. Tapi siapa yang paling berhak menduduki posisi tertinggi itu? Melihat persyaratan yang dituntut untuk jabatan kekuasaan tertinggi dalam Islam, maka yang paling pasti di antara yang ada adalah kaum fuqaha, dalam arti, orang yang ahli dalam urusan-urusan yang menyangkut Islam, mampu mengatur negara, dan tahu akan perkembangan zaman.

Ayatullah Nasir Makarim Syirazi


Mengenal Negara khilafah

BAB I
‎KHILAFAH (PEMERINTAHAN)‎
KOMPETENSI DASAR :‎
Menjelaskan permasalahan khilafah



INDIKATOR :‎
‎1.‎ Menjelaskan pengertian dan tujuan khilafah
‎2.‎ Menjelaskan dasar-dasar khilafah
‎3.‎ Membedakan khilafah dan khalifah
‎4.‎ Menjelaskan cara pengangkatan dan bai’at khalifah
‎5.‎ Menjelaskan hak dan kewajiban rakyat

‎6.‎ Pengertian Khilafah
‎ ‎
Khilafah menurut bahasa  berarti Imamah  (kepemimpinan). Sedangkan menurut ‎istilah, khilafah  berarti struktur pemerintah yang pelaksanaannya diatur berdasarkan ‎syariat Islam.‎
Adapun khalifah berarti pengganti Nabi Muhammad saw. sebagai kepala Negara ‎dan pimpinan agama. Jadi ia menggantikan Nabi sebagai kepala pemerintahan dan ‎pimpinan agama, tetapi tidak menggantikan Muhammad saw. sebagai nabi karena ‎posisi kenabian.‎
Khilafah ini perlu di wujudkan oleh umat Islam untuk menciptakan persatuan ‎dan kesatuan untuk memelihara ketertiban kehidupan bersama umat Islam. Hal ini ‎sejalan dengan janji Allah SWT. ‎








Artinya : ‎
‎“Dan Allah berjanji kepada oraang-orang yang beriman diantara kamu dan ‎mengerjakan amal sholh bahwa dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereke ‎berkuasa di bumi, sebagaimana dia telah menjadikan orang-orang (yang berkuasa) ‎sebelum mereka” (QS. Al-Nur: 55).‎

Khilafah dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu :‎
a.‎ Khilafah yang berskala nasional, yaitu khalifah yang berbentuk suatu ‎negara yang memiliki wilayah tertentu dengan  batas-batas tertentu pula serta ‎memiliki wilayah tertentu dengan batas-batas tertentu pula serta memiliki ‎kedaulatan yang utuh dan penuh.‎
b.‎ Khilafah yang berskala internasional, yaitu kekuasaan umat Islam sedunia ‎yang tidak dibatasi wilayah tertentu.‎

‎7.‎ Tujuan Khilafah

Secara umum tujuan khilafah ialah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat ‎yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh ampunan dan ‎ridha Allah SWT. Sebagaimana di lukiskan didalam Al Qur’an sebagai berikut :‎




Artinya :‎
‎“Makannlah olehmu dari rizki yang dianugerahkan tuhanmu dan bersyukurlah ‎kamu kepada-Nya (negerimu) adalah negeri yang baik dan (tuhanmu) adalah tuhan ‎yang pengampun” (Q.S. Saba’ : 15).‎


Secara khusus tujuan khilafah adalah sebagai berikut :‎
a.‎ Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah Nabi Muhammad saw. wafat ‎‎(bukan pengganti sebagai Nabi).‎
b.‎ Berupaya untuk memelihara keamanan dan ketahanan agama dan negara.‎
c.‎ Mengupayakan kesejahteraan lahir batin dalam rangka memperoleh kebahagiaan ‎di dunia dan di akhirat.‎
d.‎ Mewujudkan dasar-dasar khilafah (pemerintahan) yang adil dalam seluruh aspek ‎kehidupan umat Islam.‎

‎8.‎ Syarat-syarat Khalifah
Untuk menjadi khalifah seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai ‎berikut :‎
a.‎ Beragama Islam. ‎
b.‎ Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup luas.‎
c.‎ Mampu melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dalam ‎pelaksanaan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.‎
d.‎ Adil dalam arti luas, yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi ‎seluruh larangan serta dapat memelihara kehormatan dirinya.‎
e.‎ Anggota badan dan panca inderanya tidak cacat.‎
f.‎ Dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (MPR) melalui permusyawaratan.‎

‎4. ‎ Syarat khalifah dan dan tata cara pengangkatannya

‎1. ‎ Pengertian Khalifah
Khalifah berarti orang-orang yang menggantikan Nabi ‎Muhammad SAW dalam kedudukannya sebagai pemimpin agama dan kepala ‎negara sesudah Nabi wafat. Jadi  khalifah tidak berfungsi menggantikan ‎Rasulullah Muhammad SAW sebagai Nabi. Khalifah pertama dalam struktur ‎pemerintahan Islam adalah Abu Bakar al-Shiddiq, khalifah kedua Umar bin ‎Khaththab, khalifah ketiga Utsman bin Affan dan khalifah keempat Ali bin Abi ‎Thalib. Keempat sahabat utama yang memangku jabatan khalifah itu disebut ‎Khulafa al-Rasyidin. Artinya adalah para kepala negara yang bijaksana.‎

‎2. ‎ Syarat-syarat khalifah

Untuk menjadi khalifah seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai ‎berikut :‎
a.‎ Beragama Islam
b.‎ Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup luas
c.‎ Mampu melakukan pengawasan terhadap aparatur  pemerintahan dalam ‎pelaksanaan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.‎
d.‎ Adil dalam arti luas, yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban dan ‎menjauhi seluruh larangan serta dapat memelihara kehormatan dirinya.‎
e.‎ Anggota badan dan panca inderanya tidak cacat.‎
f.‎ Dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi (MPR) melalui permusyawaratan.‎

‎9.‎ Pengangkatan khalifah
Pemerintahan dalam Islam menganut sistem pemerintahan yang ‎demokratis karena itu pada prinsipnya pengangkatan khalifah dilakukan oleh ‎seluruh umat Islam. Dalam perjalanan sejarah Islam ditemukan bahwa masalah ‎pengangkatan khlaifah dapat dilakukan dengan cara yaitu :‎
a.‎ pengangkatan  khalifah melalui pemilihan para pemimpin umat Islam. ‎Misalnya pengangkatan Abu Bakar al-Shiddiq sebagai khalifah pertama.‎
b.‎ Pengangkatan khalifah melalui usulan dari khalifah terdahulu. Misalnya : ‎pengangkatan Umar bin Khattab yang menggantikan Abu Bakar al-Shiddiq.‎
c.‎ Pengankatan khalifah melalui pemilihan umum yang langsung dilakukan oleh ‎seluruh rakyatnya. Misalnya : pengangkatan khalifah Umar bin Abdul Aziz ‎dari Bani Umayyah.‎
d.‎ Pengangkatan khalifah melalui persetujuan rakyatnya karena calon khalifah ‎dinilai sangat berjasa dalam mengembangkan Islam ke suatu wilayah. ‎Misalnya pengangkatan Sultan Salim di Mesir.‎
Dengan demikian, secara keseluruhan dapat diketahui bahwa cara ‎pemilihan dan pengangkatan khalifah lebih mementingkan aspirasi dan kehendak ‎rakyatnya. Oleh karena itu, pemilihan khalifah dalam Islam dilakukan melalui ‎cara yaitu :‎
a.‎ Pemilihan secara langsung yang melibatkan seluruh rakyatnya baik pria ‎maupun wanita untuk menentukan pilihan kepada seseorang yang dianggap ‎mampu menjadi khalifah.‎
b.‎ Pemilihan secara tidak langsung, yaitu pemilihan khalifah yang dilakukan ‎melalui Ahlul Halli wal Aqdi atau wakil-wakil rakyat yang berhak ‎menentukan atau menetapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan ‎persoalan kehidupan umat Islam.‎

‎10.‎ Baiat ‎
Setelah khalifah dipilih kemudian umat Islam mengucapkan sumpah setia ‎untuk mentaati kepemimpinan khalifah tersebut sesuai dengan peraturan yang ‎telah ditetapkan dengan menyatakan dengan disertai niat yang ikhlas bahwa ‎Allah SWT sebagai saksi. Sumpah setia ini disebut baiat dan baiat ini dilakukan ‎oleh kaum muslimin di dalam suatu majelis.‎

‎11.‎ Hak dan kewajiban
Hak-hak rakyat yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara pada ‎dasarnya sama dengan hak-hak asasi manusia seperti hak pendapat, hak jaminan ‎hokum, hak memperoleh pendidikan dan sejenisnya.‎
a.‎ Hak hidup dan jaminan keamanan
Firman Allah :‎



Artinya :‎
‎“Sesungguhnya Kami menghidupkan dan mematikan dan hanya kepada ‎Kamila tempat kembali (semua makhluk) (Q.S. Qaaf : 43).‎

b.‎ Hak memperoleh keadilan
Firman Allah :‎


‎      ‎

‎        Artinya :‎
‎“…… dan Allah (menyuruh kamu sekalian) apabila menetapkan hukum ‎diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (Q.S. Al-Nisa’ : ‎‎58).‎

c.  Hak menentukan pendapat
‎       Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an sebagai berikut :‎




‎     ‎ ‎       Artinya :‎
‎“Dan tak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang ‎berakal” (Q.S. Al-Baqarah : 269).‎

d.  Hak kebebasan beragama
‎  Firman Allah :‎



Artinya :‎
‎“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)” (Q.S. Al-Baqarah : ‎‎256).‎

Selain memperoleh hak-hak sebagai rakyat, pada saat yang bersamaan rakyat ‎juga berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugasnya, antara lain :‎
‎1.‎ Tunduk dan patuh kepada khalifah yang sah
Umat Islam wajib taat dan patuh kepada khalifah yang sah selama khalifah ‎itu tetap berpegang teguh kepada ajaran Allah dan RasulNya. Allah SWT ‎berfirman dalam Al-Qur’an sebagai berikut :‎





Artinya :‎
‎“ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) ‎dan ulul amri di antara kamu” (Q.S. Al-Nisa’ : 59).‎
‎ ‎
‎2.‎ Cinta tanah air
‎3.‎ Menciptakan dan memelihara persatuan dan kesatuan
Allah SWT berfirman :‎


Artinya :‎
‎“ Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan ‎janganlah kamu bercerai berai”. (Q.S. Ali Imran : 103).‎

Hak dan kewajiban rakyat harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya ‎agar roda pemerintahan dapat berputar sesuai program yang telah ditetapkan. ‎Pemenuhan dan perlindungan akan hak-hak rakyat dilakukan sejalan dengan ‎pemenuhan hak dan kewajiban rakyat yang pada gilirannya akan mampu ‎menciptakan suatu khilafah yang kuat dan berwibawa sesuai dengan tujuan ‎khilafah.‎

Selasa, 15 November 2016

MENGENAL POLITIK DR. Ir Sri Bintang Pamungkas 1


Pribumi & Islam Digusur Cina - 
Sri Bintang Pamungkas

Indonesia di caplok Cina

Sri Bintang Pamungkas - 
Gentari dalam Pertemuan 100 Tokoh Nasional

Jongko Joyoboyo tafsir DR. Ir Sri Bintang Pamungkas

[Part 2] Sri Bintang Pamungkas - 
Pemerintahan Jokowi Setelah 6 Bulan Masa Jabatan

[Part 2] Sri Bintang Pamungkas - 
Pemerintahan Jokowi Setelah 6 Bulan Masa Jabatan

[Part 1] Sri Bintang Pamungkas - 
Pemerintahan Jokowi Setelah 6 Bulan Masa Jabatan

Sri Bintang Pamungkas & Ridwan Saidi 
comments on REVOLUTION

Dr. Ir. Sri Bintang Pamungkas BLBI

Tidak semua cina brengsek seperti ahok

HABIB RIZEIQ 2 (isi 10 ceramah )




Habib Rizieq Syihab - 
Tindakan Untuk Para Penghina Rasulullah

Ceramah Habib Rizieq Shihab - 
"Bencana Pemimpin Kafir"

Berikut Keberanian HABIB RIZIEQ 
Terhadap Presiden Indonesia

Ini Sebabnya Jokowi Tak Berani Undang Habib Rizieq, 
Sebelum Dan Setelah Aksi 4 November

Habib Rizieq Menanggapi Sikap Presiden Jokowi 
Terkait Aksi Bela Islam 4 November 2016

Habib Rizieq Debat Dengan Jaya Suprana Seruu

Debat Habib Riziq Fpi & Kristen Full - 
Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Hukum Membaca Quran Logat Jawa 
Merupakan Misi ISLAM NUSANTARA Versi Habib Rizieq

Habib Rizieq - Mukjizat Ilmiyah Al-Qur'an Dibuktikan Dengan Fakta Sains Modern

Habib Rizieq - PROTOKOL ZIONIS

SEMINAR ERA KHULAFAURROSYIDIN




Seminar Muslim

Islam Mengatur Politik



Islam Mengatur Politik


Akhir-akhir ini hubungan Islam dan politik kembali ramai dibicarakan, terutama menjelang Pilkada DKI. 

Seruan menolak pemimpin kafir dituduh sebagai seruan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) yang tidak pantas, apalagi kalau dibahas dalam khutbah-khutbah Jumat, ceramah agama, termasuk ibadah haji. Mereka menyebut hal itu sebagai “politisasi agama” yang berbahaya. Pemimpin harus dilihat dari kinerjanya, bukan dari agamanya, ujar mereka.

Penggunaan Masjid Istiqlal baru-baru ini untuk melakukan penyadaran umat tentang kepemimpinan Islam dianggap sebagai “politisasi agama”. Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, sampai berujar “Saya minta kegiatan politik praktis di Masjid Istiqlal jangan dilakukan, makanya saya tidak datang. Saya sudah sampaikan nggak boleh Istiqlal dipakai untuk acara itu,” (Bbc.com, 20/9).

Sudah sejak lama upaya memisahkan Islam dengan politik dilakukan secara sistematis dan gencar. Berbagai argumentasi disampaikan. Agama itu suci, sementara politik itu kotor. Kalau politik dikaitkan dengan agama, itu akan mengotori agama. Demikian kata mereka. Ada juga yang mengatakan, Islam bukanlah agama politik, tetapi agama ibadah dan akhlak.

Politisasi Agama?

Menggunakan agama sebagai dasar politik dan pengaturan politik bukanlah politisasi agama. Itulah yang memang diperintahkan oleh Islam. Yang layak disebut “politisasi agama” adalah saat agama digunakan untuk kepentingan politik jangka pendek memenangkan Pemilu, lalu setelah menang Pemilu agama kemudian ditinggalkan. Inilah yang selama ini terjadi. Para elit politik cenderung mendadak islami menjelang Pemilu; mulai dari pakai kopiah (yang dianggap sebagai simbol pakaian islami), shalat Jumat keliling, kunjungan ke pesantren dan majelis taklim, dll. Namun, setelah menang Pemilu, semua simbol tersebut ditinggalkan. Mereka bahkan tetap menolak Islam sebagai dasar pengaturan politik dengan berbagai dalih.

Bagaimana pula, misalnya, sikap terkait dengan kepemimpinan wanita dalam Islam. Ada pihak yang awalnya menolak karena Islam mengharamkan perempuan menjadi kepala negara, tiba-tiba bersikap sebaliknya. Argumentasi yang dibangun berdasarkan pada alasan keagamaan pula. Kata mereka, perempuan boleh menjadi kepala negara karena keadaan darurat. Sekali lagi, inilah yang layak dianggap sebagai “politisasi agama”
.
Politisasi agama adalah buah dari sistem demokrasi liberal yang busuk. Nader Hashemi, seorang Asisten Profesor dalam bidang kajian Timur Tengah dan Politik Islam, University of Denver, dalam bukunya, Islam, Sekularisme, dan Demokrasi Liberal, menyatakan, “Reinterpretasi (penafsiran kembali, red.) ide-ide keagamaan menjadi amat penting bagi kehidupan demokrasi liberal yang kondusif.”

Demikianlah yang terjadi saat politik tidak diatur berdasarkan syariah Islam yang mulia, tetapi berdasarkan ideologi Kapitalisme, yang menjadikan manfaat sebagai asas terpenting. Politik hanya ditujukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi demi mempertahankan kekuasaan politik. Dalam politik seperti ini, sikap pragmatis dan menghalalkan segala cara—termasuk “politisasi agama”—menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari politik.

Islam Mengatur Politik

Dalam Islam politik bukanlah sesuatu yang kotor. Politik Islam tidak identik dengan rebutan kedudukan dan kekuasaan. Dalam bahasa Arab, politik berpadanan dengan kata sâsa-yasûsu-siyâsat[an]; artinya mengurusi, memelihara. Samih ‘Athif dalam bukunya, As-Siyâsah wa As-Siyâsah Ad-Duwaliyyah (1987: 31), menulis bahwa politik (siyâsah) merupakan pengurusan urusan umat, perbaikan, pelurusan, menunjuki pada kebenaran dan membimbing menuju kebaikan.

Karena itu, dalam Islam, politik amatlah mulia sehingga Islam dan politik tak bisa dipisahkan. Alasannya: Pertama, Islam adalah agama yang syâmil (menyeluruh) yang mengatur berbagai aspek kehidupan. Syariah Islam bukan hanya mengatur masalah ibadah ritual, moralitas (akhlak), ataupun persoalan-persoalan individual. Syariah Islam juga mengatur mu’âmalah seperti politik, ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, dsb. Islam pun mengatur masalah ‘uqûbah (sanksi hukum) maupun bayyinah (pembuktian) dalam pengadilan Islam. Bukti dari semua ini bisa kita lihat dalam kitab-kitab fikih para ulama terkemuka yang membahas perbagai persoalan mulai dari thaharah (bersuci) hingga Imamah/Khilafah (kepemimpinan politik Islam).

Dalam al-Quran, Allah SWT, bukan hanya mewajibkan shaum Ramadhan; kutiba ‘alaykum ash-shiyâm (QS al-Baqarah [2]: 183), tetapi juga mewajibkan hukum qishâsh dalam perkara pembunuhan; kutiba ‘alaykum al-qishâsh (QS al-Baqarah [2]: 78). Di dalam QS al-Baqarah [2]: 216 Allah SWT pun mewajibkan perang (jihad) dengan firman-Nya: kutiba ‘alaykum al-qitâl. Menurut para mufassir, semua frasa kutiba ‘alaykum dalam ayat-ayat tersebut memberikan makna furidha ‘alaykum. Al-Quran juga tak hanya membahas shalat, aqim ash-shalah (QS al-Baqarah [2]: 43), tetapi juga bicara ekonomi saat menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba (QS al-Baqarah [2]: 275], juga saat mewajibkan pendistribusian harta secara adil di tengah masyarakat (QS al-Hasyr [59]: 7).

Kedua, apa yang dipraktikkan langsung oleh Rasulullah saw. saat menjadi kepala Negara Islam di Madinah menunjukkan hal yang jelas, bahwa Islam dan politik tak dipisahkan. Tampak jelas peran Rasulullah saw. sebagai kepala negara, sebagai qâdhî (hakim) dan panglima perang. Rasul saw. pun mengatur keuangan Baitul Mal, mengirim misi-misi diplomatik ke luar negeri untuk dakwah Islam, termasuk menerima delegasi-delegasi diplomatik dari para penguasa di sekitar Madinah.

Masjid Nabawi sendiri pada masa Rasulullah saw. bukan hanya digunakan untuk urusan ibadah ritual, tetapi juga menjadi tempat Rasulullah saw. bermusyawarah bersama para Sahabatnya untuk membicarakan segala urusan rakyatnya, termasuk mengatur strategi perang. Hingga kini di Masjid Nabawi berdiri kokoh ustuwanah wufud (tiang delegasi). Di sinilah Rasulullah saw. menerima tamu-tamu kenegaraan. Posisinya paling ujung dari sudut mihrab tahajud. Terdapat pula ustuwanah haris (tiang penjaga). Di sinilah Ali bin Abi Thalib mengawal Rasulullah saw. dan ditugasi menyampaikan pesan kepada para tamu.

Sayang, kini fungsi masjid mengalami penurunan. Tidak seperti pada masa Rasul saw. dan para khalifah sesudahnya, kebanyakan masjid saat ini hanya digunakan untuk ibadah ritual saja. Di negeri ini, proses depolitisasi masjid (menjauhkan masjid dari kegiatan politik Islam) sudah terjadi sejak zaman penjajahan Belanda. Orientalis Belanda yang pura-pura masuk Islam, Snouck Hourgunje, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Belanda untuk melarang masjid-masjid dan umat Islam dari kegiatan politik. Dengan cara seperti itu Belanda bisa memastikan umat Islam tidak akan pernah bangkit dan mampu melakukan perlawanan terhdap penjajahan. Snouck yang dididik untuk mempelajari Islam tahu betul bahwa jika fungsi masjid sepenuhnya dipakai, bibit-bibit perjuangan yang muncul untuk melawan penjajah akan semakin sulit untuk dipadamkan.

Alhasil, penting menyatukan Islam dan politik ini. Imam al-Ghazali dalam kitabnya, Al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd, menyatakan, “Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar…Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak punya pondasi niscaya akan roboh dan segala sesuatu yang tidak memiliki penjaga niscaya akan musnah.”
Ibnu Taymiyah juga menegaskan, “Jika kekuasaan terpisah dari agama atau jika agama terpisah dari kekuasaan, niscaya keadaan manusia akan rusak.” (Ibnu Taimiyah, Majmû’ al-Fatawa, XXVIII/394).

Wahai kaum Muslim:
Sayang, politik Islam yang mulia telah diubah oleh paham sekularisme sedemikian rupa sehingga politik tersebut berwajah penuh kedustaan, penipuan, penyesatan dan pembodohan baik oleh penguasa maupun politisinya. 
Akibatnya, muncul anggapan bahwa politik itu kotor dan agama suci sehingga agama harus dipisahkan dari politik atau sebaliknya. Padahal tanpa agama perpolitikan merupakan hutan belantara. Karena itu dalam buku-buku fikih siyâsah dikenal kaidah: Islam adalah agama yang salah satu kandungannya politik (Al-Islâm dîn[un] minhu as-siyâsah).

Dalam carut-marut politik seperti saat ini, keshalihan individual elit politik tentu tidak cukup dijadikan dasar pilihan politik; tidak cukup pula untuk menyelesaikan masalah bangsa dan negara ini. Sebab, masalah bangsa dan negara berakar pada sistemnya, yakni sistem Kapitalisme-sekular yang rusak. Inilah yang menjadi pangkal kerusakan dan kehancuran negara ini.

Karena itu kita membutuhkan bukan sekadar pemimpin yang shalih, namun juga ideologi dan sistem yang sahih. Itulah ideologi (mabda’) Islam yang diterapkan dalam segala aspek kehidupan dalam institusi Khilafah Rasyidah ‘ala minhâj an-nubuwwah. AlLâhu Akbar! []

Senin, 14 November 2016

Tolak Pemimpin Kafir


Tolak Pemimpin Kafir



الحمد لله الحمد لله ‏ الذ ي خـلـق الـجـنـة و خـلـق أهـلـهـا  ‏‏* و خـلـق الـنـار و خـلـق أهـلـهـا  *  أشـهـد ان لأ اله الا ‏الله وحده لا شـريك له شهادة تـنـجى مـن الـنـار ‏قـائـلـهـا * وأشـهد أن محمدا عبـده ورسـوله ‏ الـمـبـعـوث ‏لـتـتــمـيـم مـكارم الأخـلاق وأحـسـنـهـا  *  اللهـم صـل وسـلم ‏وبارك على سـيد نامحمـد صلاة تـجـيـرنـا بهـا من ‏الـنـار وعـذا بـهـا  * وتـدخلـنـا بـهـا الـجـنــة  وفـسـيـحـهـا  *  ‏وعلى ألـه وأصــحابه ومن تبعهم الـذيـن ‏خـيـر ألأمـة وأتـقـاهـا * أمـابعـد فيـا عبـادالله أوصــيكم ‏واياي بتقـوى الله لـعـلـكم تـفـلـحـون *  وَقَدْ قَالَ ‏اللهَ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: أَعُـوْذُ بِاللهِ مِنَ ‏الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ* بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ *  ‏وَلَوْ كَانُوا۟ يُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلنَّبِىِّ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيْهِ مَا ٱتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَآءَ وَلَٰكِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُمْ فَٰسِقُونَ

Saudara saudara Kaum Muslimin Rahimakumullah,

Marilah  kita senantiasa meningkatkan iman dan  taqwa kita  kepada  Allah, dengan taqwa yag sebenar benar  taqwa, dengan senantiasa menunaikan perintah serta menjauhi yang dilarang, dalam keadaan seperti apapun, susah maupun senang, ringan ataupun berat, sakit ataupun sehat , dimanapun dan kapanpun. Agar kita senantiasa mendapatkan rahmat dan kebahagiaan hidup didunia ini sampai di akherat.Amiin. 
Saudaraku Kaum Muslimin  yang berbahagia,
Sikap tegas seluruh ulama dan kita umat Islam untuk menolak pemimpin kafir harus ditunjukkan karena ini adalah bukti ketundukan kita untuk mewujudkan tuntutan syariah.
Allah SWT telah menyatakan keharaman orang kafir menjadi pemimpin bagi kaum Muslim.

وَلَن يَجْعَلَ اللّٰـهُ لِلْكٰفِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

“Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin.” (TQS an-Nisa’ [04]: 141)

Ayat ini merupakan kalimat berita [kalam al-khabar] yang berisi larangan (nahy). Ini karena adanya huruf nafyu al-istimrâr “lan” yang bermakna “penafian untuk selamanya”. Artinya, Allah SWT melarang untuk selamanya orang kafir menguasai orang Mukmin. 

Karena itu, berdasarkan ayat ini semua ulama sepakat, bahwa haram mengangkat orang kafir menjadi pemimpin kaum Mukmin (Ibnu al-‘Arabi, Ahkâm al-Qur’ân, I/641).

Selain al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak. Al-Qadhi ‘Iyadh menyatakan, “Para ulama telah sepakat bahwa kepemimpinan itu tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Kalau kemudian tampak kekufuran pada dirinya, maka dia wajib diganti.” (Imam an-Nawawi, Syarh Shahîh Muslim, VI/315).

Ibn Mundzir juga menyatakan, “Telah sepakat para ahli ilmu yang menjadi rujukan, bahwa orang kafir tidak berhak mempunyai kekuasaan atas kaum Muslim dalam urusan apapun.” (Ibn al-Qayyim, Ahkâm Ahl adz-Dzimmah, II/787).

Saudaraku Kaum Muslimin  yang berbahagia,

Selanjutnya tugas Seorang pemimpin muslim adalah bertanggung jawab atas kebutuhan dasar rakyat, baik per-individu (seperti sandang, pangan, dan papan) maupun kolektif (seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan atau keselamatan masyarakat).

Pejabat harus memastikan bahwa tidak ada rakyatnya yang kelaparan, telanjang, dan menjadi gelandangan.د

Pejabat harus memfasilitasi agar para pria memiliki pekerjaan supaya bisa memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.

Dalam hal kebutuhan kolektif rakyat, pejabat negara harus berpikir keras untuk bisa memenuhi kebutuhan itu sehingga rakyat tercukupi kebutuhannya secara gratis.

Penguasa yang demikian disebut penguasa yang mengurusi rakyat (sulthân ri‘âyah).

Sebaliknya, jika penguasa hanya memikirkan bagaimana menarik pajak dari rakyat, itu namanya penguasa tukang palak (sulthân jibâyah).

Sikap amanah para pemimpin adalah semata-mata untuk melindungi rakyat dan tidak menipu mereka.

Pejabat harus melindungi seluruh kepentingan rakyat.

Mereka harus menjaga rakyat dari serangan pihak luar yang membahayakan seluruh kepentingan rakyat.

Dalam suatu hadis dikatakan bahwa imam atau pemimpin itu laksana perisai; إنما الإمام جنة sesungguhnya imam atau pemimpin itu laksana perisai. mereka harus betul-betul melindungi rakyat.

Mereka tidak menipu rakyat demi kepentingan pribadi, kelompok, atau bahkan kepentingan asing.

Rasulullah saw. Bersabdan yang artinya:
Tidaklah seorang pemimpin memimpin rakyat dari kalangan kaum Muslim, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali diharamkan baginya masuk surga. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Saudaraku Kaum Muslimin  yang berbahagia,

Berbicara tentang kepemimpinan, ada tiga hal yang harus dimiliki: 
(1) kualitas dan integritas orang yang memimpin (person);
(2) sistem yang diterapkan; dan
(3) sikap pihak yang dipimpin.

Pertama: pemimpin.
Islam menegaskan pentingnya kualitas dan integritas diri pemimpin.
Negara yang baik hanya dapat lahir dari pemimpin yang memiliki visi menjadi pelayan masyarakat yang dicintai dan mencintai dengan syariah Islam, bukan dengan mengeksploitasi ambisi.

Kedua: sistem.
Nabi Muhammad saw., jauh sebelum diangkat sebagai nabi, sudah dikenal sebagai orang yang mulia, jujur, dan amanah. Semua karakter baik ada pada diri Beliau. Beliau bahkan digelari ‘Al-Amin’.

Namun, Allah Swt. tidak hanya mencukupkan pada karakter pemimpin semata. Dia menurunkan wahyu kepada Nabi-Nya berupa al-Quran dan as-Sunnah sebagai petunjuk bagi manusia.
Dengan aturan dari Allah itulah Beliau mengatur, mengurusi dan menghukumi manusia.

Realitas ini saja memberikan ketegasan, bahwa negeri yang baik tidak akan mewujud hanya dengan pemimpin yang akhlaknya baik. Tapi masih diperlukan sistem dan aturan yang juga baik.

Apakah sistem dan aturan yang baik itu? Tentu, sistem dan aturan yang lahir dari Zat Yang Mahabaik. Itulah syariah Islam

Ketika kerusakan terjadi dimana-mana, manusia disuruh kembali pada aturan dan hukum-Nya.

Bukankah Dia ALLOH Yang Mahaperkasa menyatakan:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan manusia supaya Allah menimpakan kepada mereka sebagian akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar, jalan Allah)”. (QS ar-Rum [30]: 41).

Terakhir: koreksi dari rakyat, termasuk ulama. Pemimpin bukanlah malaikat. Karenanya, ia bisa saja salah.
Jika pemimpin yang salah dibiarkan, kezaliman akan menjadi hal yang dianggap wajar belaka. Untuk itulah Islam mewajibkan adanya koreksi terhadap penguasa (muhâsabah li al-hukkâm).

Saudaraku Kaum Muslimin  yang berbahagia,
Kata Nabi saw., “Siapa saja yang melihat penguasa lalim, yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, melanggar janji Allah, menentang sunnah Rasulullah, melakukan dosa dan permusuhan terhadap hamba Allah, lalu dia tidak mengubah dengan perkataan ataupun perbuatan, maka Allah berhak untuk memasukkannya ke tempat mereka masuk.” (Lihat: Ath-Thabari dalam At-Tarikh).

Ringkasnya, baik-buruk, benar-salah, dan kuat-lemah pemimpin bergantung pada pemimpin itu sendiri, sistem yang diembannya, dan sikap dari masyarakat yang dipimpinnya.

Demikian khutbah yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat dan semoga  kita mendapat petunjuk dan pertolongan dari Allah Ta’ala. Dapat memenuhi amanat kwajiban menghidupkan syariat Alloh demi terwujudnya negara yang adil dan makmur. Amin 

أَعُـوْذُ بِاللهِ مِنَ ‏الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ* بِسْـمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ * يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوْلِيَآءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلظَّٰلِمِينَ


بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ* ‏وَنَفَعَنِي وَإِيَّا كُمْ بِااْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ* إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ ‏الرَّحِيْمِ *وَقُلْ رَبِّ اْغفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّحِمِيْنَ*‏