Perbincangan
mengenai konsep wilayatul faqih cukup marak akhir-akhir ini. Akan tetapi
sebagian barangkali tidak memahaminya dengan baik. Pada saat yang sama,
musuh-musuh Islam sengaja melakukan penafsiran yang menyimpang dan bertentangan
dengan konsep aslinya. Karena itu adalah sangat perlu bagi kita memahami konsep
ini dengan benar, baik dari segi ilmiah maupun dari segi fiqhiyyah-nya, supaya
kita dapat melihat betapa bermaknanya konsep ini.
Dalam
memahami konsep wilayatul faqih ini kita juga perlu memahami landasan utama
konsep ini, yaitu prinsip al-wilayah al-ilahiyyah al-ammah atau otoritas umum
Tuhan, wilayatun-Nabi SAWWW, otoritas Nabi, dan wilayah al-aimmah, otoritas
para imam a.s. Selain itu kita perlu memahami dengan benar peran konstruktif
wilayatul faqih dalam sebuah Negara Islam. Di sini kita melihat adanya empat
tipelogi pemerintahan. Pertama, Pemerintahan Individual yang bertumpu pada
kekuatan, seperti pemerintahan para raja dan penguasa-penguasa tempo dulu, dimana
kekuatan, kekerasan dan kemampuan militer merupakan landasan utama. Dengan kata
lain, siapa yang paling kuat secara militer dialah yang akan mengendalikan
kekuasaan.
Jika
kita melihat sejarah kawasan di sekitar kita, baik pada masa sebelum atau
sesudah Islam, dengan mudah kita dapat melihat bahwa
pemerintahan-pemerintahannya termasuk dalam kategori tipe pertama ini.
Penguasa-penguasanya memerintah dengan semena-mena. Untuk menjadi penguasa
tidak ada persyaratan khusus. Tidak penting apakah sang penguasa, yang biasanya
kepala suku atau komandan militer, seorang yang cakap memerintah atau tidak.
Tapi karena ia kuat, mampu menaklukkan daerah-daerah yang luas, maka dialah
yang berkuasa. Tapi jika kemudian kekuasaannya melemah, maka giliran kepala
suku lain atau penguasa lokal dari keluarga lain yang berhasil melakukan kudeta
terhadap penguasa sebelumnya yang akan berkuasa dan melahirkan dinasti baru.
Demikianlah.
Silih berganti kekuasaan berpindah dari tangan satu keluarga ke keluarga lain.
Dari satu orang ke orang lain. Tanpa sedikit pun harus membawa perbaikan nasib
rakyatnya, kecuali menambah penderitaan-penderitaan mereka. Tidak hanya pada
masa lalu. Bentuk pemerintahan yang serupa juga dapat kita lihat pada banyak
pemerintahan-pemerintahan dewasa ini. Bukankah pemerintahan-pemerintahan yang
lahir melalui kudeta-kudeta militer yang kerap dilakukan oleh sekelompok
perwira militer tertentu pada banyak negara, yang biasanya didukung oleh negara
asing tertentu, dan memerintah dengan tangan besi dan dukungan tank dan bedil
sama saja dengan pemerintahan-pemerintahan otoriter tempo dulu ? Sama sekali
tidak ada bedanya.
Afghanistan
(pada masa komunis) misalnya, sekelompok perwira tertentu, yang didukung penuh
oleh negara asing tertentu (Soviet) memaksakan kekuasaan mereka pada rakyat.
Tapi ketika rakyat marah dan para penguasa tidak mampu mempertahankan kekuasaan
mereka, mereka meminta negara asing itu (Soviet) melakukan intervensi ke negeri
mereka guna mengamankan posisi mereka. Negara yang bersangkutan, dengan dalih
mempertahankan pemerintahan yang sah, menduduki Afganistan, membombardir
rakyat, dan melakukan kejahatan-kejahatan. Tapi sayangnya dunia diam saja.
Kalau toh ada protes paling-paling protes lisan. Bukankah semua ini adalah
penggunaan kekuatan dan kekerasan ?
Tipe
kedua, Pemerintahan Individual oleh seorang shalih. Yang mengatur urusan negara
hanya seorang, tapi seorang yang shalih. Mayoritas rakyat atau paling tidak
sebagian besar mendukungnya dan mempercayainya mengatur urusan mereka. Dialah
yang menentukan segalanya, tapi tidak didasarkan pada kekuatan atau kekerasan
seperti tipe pertama, melainkan dengan cara bijak dan adil. Pemerintahan para
Nabi contohnya. Para Nabi adalah segalanya. Mereka yang mengatur, menetapkan,
dan berkuasa penuh. Tapi karena mereka adalah orang-orang yang shalih, roda
pemerintahan dijalankan dengan cara yang terbaik. Sesekali mungkin mereka juga
melakukan musyawarah dengan banyak pihak, tetapi tetap saja keputusan terakhir
di tangan mereka. Tipe pemerintahan ini hanya terbatas pada pemerintahan para
Nabi dan Imam-Imam yang suci. Sebab tidak ada jaminan bahwa selain Nabi dan
para Imam, mereka tidak akan jatuh pada kekeliruan.
Tipe
ketiga, Pemerintahan Demokrasi Liberal. Kedaulatan berada penuh di tangan
rakyat ; dalam arti siapapun yang dipercaya dan dipilih rakyat untuk menjadi
penguasa, tidak menjadi masalah apakah yang bersangkutan seorang filosof,
aktor, beragama atau malah seorang atheis, tapi selama rakyat telah memilihnya,
maka dialah yang berkuasa. Model kekuasaan semacam ini dianut oleh banyak
negara dewasa ini. Biasanya berlaku formula 50+1. Maksudnya jika seorang
dipilih oleh separuh ditambah satu dari jumlah pemilih, maka sahlah
kekuasaannya. Hal ini juga berlaku dalam penetapan undang-undang. Jika anggota
legislasi menetapkan peraturan, meskipun peraturan itu bertentangan dengan
norma-norma agama dan kemanusiaan, seperti yang terjadi di Inggris yang
mengesahkan perilaku seks menyimpang, tapi karena berdasarkan keputusan dewan
legislatif, maka apapun bentuknya harus tetap dihormati dan dihargai sebagai
hukum yang sah. Inilah demokrasi gaya Barat.
Keempat,
Pemerintahan Demokrasi Primer. Kedaulatan berada di tangan rakyat, tapi tidak
penuh sebagaimana yang dianut tipe ketiga. Melainkan terikat oleh norma-norma
tertentu. Rakyat bebas menentukan pilihannya, tapi tidak boleh memilih
sembarang orang. Harus orang-orang yang sesuai dengan aturan dan norma-norma
yang berlaku. Demikian pula pada masalah perundang-undangan. Tidak semua
ketetapan yang telah disahkan oleh Parlemen dapat dibenarkan, yaitu jika
undang-undang itu tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Dengan
demikian, baik pada pemilihan seorang penguasa maupun pada tingkat penetapan
undang-undang harus sesuai dengan norma-norma yang ada. Orang-orang Komunis mengklaim
bahwa mereka bagian dari tipe ini karena mereka menjalankan demokrasi yang
terikat dengan norma-norma Marxisme. Tapi, terlepas dari kritik-kritik terhadap
konsep dasar komunisme itu sendiri, mereke sebenarnya tidak dapat dikatagorikan
pada tipe ini. Sebab dalam prakteknya, mereka tidak beda dengan
pemerintahan-pemerintahan tipe pertama.
Lalu di mana letak Pemerintahan Islam? Dengan
mudah kita katakan bahwa Islam menganut tipe keempat. Inti Pemerintahan Islam
atau Republik Islam bersandarkan kepada kehendak rakyat, baik pada sisi
legislasi, penetapan undang-undang, maupun pada sisi eksekusi, menjalankan roda
pemerintahan. Akan tetapi tidak dalam arti penuh seperti yang dipahami
demokrasi Barat, melainkan terikat oleh aturan-aturan Islam di semua tingkat
kekuasaan legislasi, eksekusi, dan yudikasi.
Konsep
wilayatul faqih sama sekali tidak bertentangan dengan penghargaan Islam yang
besar atas kehendak rakyat. Bahkan justru dibangun atas dasar itu. Akan tetapi
tentu saja tidak sama dengan apa yang dianut oleh Barat. Sebab Barat menganut
demokrasi tak terbatas, sementara wilayatul faqih tunduk pada aturan-aturan
yang telah ditetapkan Islam. Lebih jauh, mari kita ikuti pembahasan berikut
ini.
Pada
dasarnya setiap negara memiliki tiga jenis kekuasaan, yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Pada negara yang menganut sistem demokrasi terikat
seperti negara Republik Islam, maka dalam menetapkan undang-undang pemilihan
anggota atau badan eksekutif dan yudikatif sudah barang tertentu terikat oleh
aturan-aturan yang ditetapkan oleh Islam. Sama sekali tidak boleh keluar dari
Islam. Undang-undang yang disahkan oleh parlemen sama sekali tidak boleh
bertentangan dengan Islam. Kepala Pemerintahan yang dipilih rakyat harus
memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kehendak Islam. Demikian pula anggota
eksekutif lainnya serta anggota badan yudikatif. Seorang hakim tidak boleh
sembarang orang. Ia harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan Islam
dalam kehakiman dan sebagainya. Karena itu tidak ada jalan bagi badan
legislatif misalnya, mengesahkan praktek riba, sebab bertentangan dengan aturan
Islam yang mengharamkan riba.
Untuk
menjamin berlakunya kedua prinsip ini sekaligus dengan baik, di satu pihak
menjunjung tinggi kehendak rakyat dan pada waktu yang bersamaan tidak menyalahi
aturan agama Islam, maka perlu dibentuk badan yang mengawasi ketiga insitusi
tersebut. Dalam Majelis, parlemen, telah dibentuk apa yang disebut dengan Badan
Pengawas Undang-Undang. Tugas utamanya adalah mengawasi jangan sampai lahir
undang-undang yang bertentangan dengan Islam. Jika ada undang-undang yang
bertentangan dengan Islam, mereka berhak menolak dan membatalkannya. Tapi
sebetulnya, jika semua angota parlemen atau paling tidak mayoritas angatanya
adalah orang-orang yang ahli tentang Islam, maka Badan Pengawas semacam ini
tidak begitu diperlukan karena para anggota parlemen dengan sendirinya sudah
dapat melakukan pengawasan. Tapi karena pada prakteknya sulit diwujudkan maka
badan Pengawas Undang-Undang ini mutlak diperlukan, hal ini supaya tidak
terjadi penyimpangan dari norma-norma Islam.
Demikian
pula terhadap pemilihan kepala negara atau presiden. Supaya tidak jatuh ke
tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab maka keabsahan pemilihannya
sebagai presiden tergantung pada persetujuan wali faqih atau ahli agama
tertinggi yang dipercaya sebagai penguasa tertinggi. Hal yang sama juga berlaku
pada pengangkatan anggota Badan Yudikatif. Meskipun pengangkatan Menteri
Kehakiman dilakukan oleh parlemen dan pengangkatan anggota Dewan Kehakiman
Tertinggi oleh para hakim atau qadi itu sendiri, tetapi tetap saja keputusan
terakhir ada di tangan wali faqih. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa
dalam negara Republik Islam atau negara Demokrasi Agama, kedaulatan rakyat dan
kedaulatan agama bergandengan dan menjadi satu. Inilah yang kita sebut dengan
wilayatul faqih.
Di
sini mungkin timbul beberapa pertanyaan. Pertama, jika demikian yang
dikehendaki oleh Islam, mengapa pemerintahan Nabi dan para Imam tidak demikian?
Nabi dan Imam Ali a.s. misalnya, mereka menunjuk langsung para penguasa di
daerah-daerah tanpa melibatkan orang banyak. Bahkan ketiga kekuasaan :
legislasi, eksekusi, dan yudikasi berada di tangan mereka sekaligus. Selain itu
tidak ada sama sekali kotak suara dan sebagainya. Menjawab pertanyaan ini perlu
ditegaskan, terdapat perbedaan antara Nabi dan Imam dengan yang lainnya. Nabi
SAWWW dan para imam a.s. adalah orang-orang yang ma'shum, disucikan Tuhan dan
dijamin kebenarannya, sementara yang lain tidak. Cara pandang kita terhadap
seorang wali faqih tidak sama dengan Nabi atau Imam. Nabi atau Imam punya
perhitungannya sendiri yang berbeda dengan wali faqih. Nabi dan para Imam
melakukan musyawarah misalnya, tapi musyawarah yang mereka lakukan tidak
berarti untuk melepas sikapnya jika berbeda dengan pendapat orang lain. Tetap
saja kata terakhir ada pada Nabi SAWWW atau imam a.s. Selain itu, situasi dan
kondisi pada masa Nabi SAWWW dan imam a.s. berbeda sekali dengan apa yang kita
hadapi dewasa ini. Ketika kita mengatakan ini tidak berarti bahwa terdapat
perselisihan antara aturan-aturan agama. Tapi yang dimaksud adalah perbedaan
cara penerapannya.
Pertanyaan
lain yang mungkin diajukan ialah : Jika memperhatikan kaidah-kaidah fiqhiyyah,
maka apa salahnya ketiga kekuasaan : legislasi, eksekusi, dan yudikasi dipegang
sekaligus oleh seorang faqih yang memenuhi syarat? Dengan demikian maka bentuk
pemerintahan yang dijalankan adalah bentuk kedua, yaitu pemerintahan seorang
shalih?
Menjawab
pertanyaan kedua ini perlu ditegaskan bahwa adalah kewajiban seorang faqih yang
memenuhi syarat memilih cara terbaik pelaksanaan suatu hukum sesuai masanya,
atau yang dalam istilah fiqihnya dikenal dengan ungkapan "murâ’âtu ghibtah
al-muslimin", memilih yang terbaik bagi kepentingan kaum Muslimin. Maka jika
ia memilih yang lain, yang tidak sesuai dengan kepentingan kaum Muslimin,
berarti ia melakukan kekeliruan, dan dengan sendirinya telah kehilangan hak
memimpin.
Barangkali
dari prinsip ini muncul pertanyaan, mana yang lebih baik bagi wali faqih,
mengangkat seseorang sebagai kepala pemerintahan tanpa meminta persetujuan
rakyat banyak atau melalui persetujuan rakyat, yaitu melalui pemilihan umum,
kemudian mengukuhkannya jika yang bersangkutan memenuhi syarat untuk itu? Mana
di antara dua cara ini yang lebih selamat dari kemungkinan keliru? Mana yang
lebih mendekati kebenaran? Bukankah seseorang harus mengikuti mana yang lebih
baik? Rakyat merupakan unsur yang paling penting dalam negara. Maka jika faqih
berjalan seiringan dengan rakyat, bukankah itu lebih baik dan juga lebih
diterima rakyat?
Dengan
demikian, dapat kita tarik kesimpulan bahwa antara konsep wilayatul faqih
dengan konsep kedaulatan rakyat tidak harus berseberangan. Malah bersatu dan
berjalan seiringan. yang dengan sendirinya akan menepis segala bentuk
kediktatoran dan kesemena-menaan. Wilayatul faqih bukan kehendak faqih.
Pemahaman ini keliru besar dan melahirkan kesan seakan-akan Islam bertentangan
dengan demokrasi. Sama sekali tidak demikian. Faqih memang memiliki otoritas
besar, tetapi bukan otoritas absolut. Otoritas faqih terikat pada norma-norma
Islam dan dibangun atas dasar kepentingan umat. Dari mana faqih mendapatkan
otorifas ini? Sudah barang tentu setiap kekuasaan atau pemerintahan harus
mendapat mandat atau wewenang dari Allah SWT.
Bahkan
pemerintahan Rasul sekalipun, jika tidak berdasarkan pada wewenang dari Allah,
maka pemerintahannya ilegal. Karena itu Allah telah memerintahkan Nabi Muhammad
SAWW untuk membentuk pemerintahan. Namun Nabi SAWW baru dapat melakukannya
setelah hijrah ke Madinah, yaitu sesudah semua syarat untuk itu terpenuhi.
Setelah Nabi SAWW wafat, maka mandat pembentukan pemerintahan ini jatuh pada
Imam-Imam pengganti beliau. Oleh karena itu Syi'ah meyakini bahwa wewenang
membentuk pemerintahan dewasa ini berada di tangan Imam Mahdi a.s. Akan tetapi
karena Imam Mahdi as. ghaib, sementara tidak mungkin umat Islam tanpa
pemerintahan yang mengatur urusan mereka sendiri, maka wewenang itu kemudian
dilimpahkan kepada para fuqaha (kata jamak : faqih), yang telah memenuhi syarat.
Imam Mahdi a.s. sendiri yang melimpahkan mandat itu kepada para fuqaha.
Seseorang yang bernama Ya'kub Ibn lshaq
bertanya kepada Imam Mahdi a.s. tentang kepada siapa mereka merujuk pada masa
ghaibah, masa sesudah Imam Mahdi a.s. ghaib. Imam Mahdi a.s. menjawab:
"Adapun peristiwa-peristiwa yang terjadi, maka kembalikanlah kepada perawi
hadis kami (fuqaha) karena mereka adalah hujjah bagiku dan aku adalah hujjah
bagi Allah SWT." Dalam salah satu kesempatan Imam Ja'far Shadiq a.s.
berkata: "Maka mereka berdua (orang yang sedang bertikai -- pen.)
hendaknya mencari siapa di antara kamu yang telah meriwayatkan hadits kami,
meneliti yang halal dan haram serta memahami hukum-hukum kami, kemudian
hendaknya mereka menjadikannya sebagai hakim, pemutus perkara, karena aku telah
mengangkat mereka sebagai hakim."
Selain
kedua riwayat di atas, terdapat beberapa riwayat lain yang secara langsung atau
tidak langsung telah menunjuk faqih sebagai pemegang mandat pembentukan
pemerintahan pada masa ghaibah.
Terlepas
dari semua itu, keharusan adanya kekuasaan yang mengatur umat adalah sesuatu
yang tidak dapat diingkari. Tapi siapa yang paling berhak menduduki posisi
tertinggi itu? Melihat persyaratan yang dituntut untuk jabatan kekuasaan
tertinggi dalam Islam, maka yang paling pasti di antara yang ada adalah kaum
fuqaha, dalam arti, orang yang ahli dalam urusan-urusan yang menyangkut Islam,
mampu mengatur negara, dan tahu akan perkembangan zaman.
Ayatullah
Nasir Makarim Syirazi

EmoticonEmoticon