BAB I
KHILAFAH (PEMERINTAHAN)
KOMPETENSI DASAR :
Menjelaskan permasalahan khilafah
INDIKATOR :
1. Menjelaskan pengertian dan tujuan khilafah
2. Menjelaskan dasar-dasar khilafah
3. Membedakan khilafah dan khalifah
4. Menjelaskan cara pengangkatan dan bai’at khalifah
5. Menjelaskan hak dan kewajiban rakyat
6. Pengertian Khilafah
Khilafah menurut bahasa berarti Imamah (kepemimpinan). Sedangkan menurut istilah, khilafah berarti struktur pemerintah yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat Islam.
Adapun khalifah berarti pengganti Nabi Muhammad saw. sebagai kepala Negara dan pimpinan agama. Jadi ia menggantikan Nabi sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan agama, tetapi tidak menggantikan Muhammad saw. sebagai nabi karena posisi kenabian.
Khilafah ini perlu di wujudkan oleh umat Islam untuk menciptakan persatuan dan kesatuan untuk memelihara ketertiban kehidupan bersama umat Islam. Hal ini sejalan dengan janji Allah SWT.
Artinya :
“Dan Allah berjanji kepada oraang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal sholh bahwa dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereke berkuasa di bumi, sebagaimana dia telah menjadikan orang-orang (yang berkuasa) sebelum mereka” (QS. Al-Nur: 55).
Khilafah dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu :
a. Khilafah yang berskala nasional, yaitu khalifah yang berbentuk suatu negara yang memiliki wilayah tertentu dengan batas-batas tertentu pula serta memiliki wilayah tertentu dengan batas-batas tertentu pula serta memiliki kedaulatan yang utuh dan penuh.
b. Khilafah yang berskala internasional, yaitu kekuasaan umat Islam sedunia yang tidak dibatasi wilayah tertentu.
7. Tujuan Khilafah
Secara umum tujuan khilafah ialah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh ampunan dan ridha Allah SWT. Sebagaimana di lukiskan didalam Al Qur’an sebagai berikut :
Artinya :
“Makannlah olehmu dari rizki yang dianugerahkan tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya (negerimu) adalah negeri yang baik dan (tuhanmu) adalah tuhan yang pengampun” (Q.S. Saba’ : 15).
Secara khusus tujuan khilafah adalah sebagai berikut :
a. Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah Nabi Muhammad saw. wafat (bukan pengganti sebagai Nabi).
b. Berupaya untuk memelihara keamanan dan ketahanan agama dan negara.
c. Mengupayakan kesejahteraan lahir batin dalam rangka memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
d. Mewujudkan dasar-dasar khilafah (pemerintahan) yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat Islam.
8. Syarat-syarat Khalifah
Untuk menjadi khalifah seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Beragama Islam.
b. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup luas.
c. Mampu melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dalam pelaksanaan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
d. Adil dalam arti luas, yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh larangan serta dapat memelihara kehormatan dirinya.
e. Anggota badan dan panca inderanya tidak cacat.
f. Dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (MPR) melalui permusyawaratan.
4. Syarat khalifah dan dan tata cara pengangkatannya
1. Pengertian Khalifah
Khalifah berarti orang-orang yang menggantikan Nabi Muhammad SAW dalam kedudukannya sebagai pemimpin agama dan kepala negara sesudah Nabi wafat. Jadi khalifah tidak berfungsi menggantikan Rasulullah Muhammad SAW sebagai Nabi. Khalifah pertama dalam struktur pemerintahan Islam adalah Abu Bakar al-Shiddiq, khalifah kedua Umar bin Khaththab, khalifah ketiga Utsman bin Affan dan khalifah keempat Ali bin Abi Thalib. Keempat sahabat utama yang memangku jabatan khalifah itu disebut Khulafa al-Rasyidin. Artinya adalah para kepala negara yang bijaksana.
2. Syarat-syarat khalifah
Untuk menjadi khalifah seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Beragama Islam
b. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup luas
c. Mampu melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dalam pelaksanaan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
d. Adil dalam arti luas, yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh larangan serta dapat memelihara kehormatan dirinya.
e. Anggota badan dan panca inderanya tidak cacat.
f. Dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi (MPR) melalui permusyawaratan.
9. Pengangkatan khalifah
Pemerintahan dalam Islam menganut sistem pemerintahan yang demokratis karena itu pada prinsipnya pengangkatan khalifah dilakukan oleh seluruh umat Islam. Dalam perjalanan sejarah Islam ditemukan bahwa masalah pengangkatan khlaifah dapat dilakukan dengan cara yaitu :
a. pengangkatan khalifah melalui pemilihan para pemimpin umat Islam. Misalnya pengangkatan Abu Bakar al-Shiddiq sebagai khalifah pertama.
b. Pengangkatan khalifah melalui usulan dari khalifah terdahulu. Misalnya : pengangkatan Umar bin Khattab yang menggantikan Abu Bakar al-Shiddiq.
c. Pengankatan khalifah melalui pemilihan umum yang langsung dilakukan oleh seluruh rakyatnya. Misalnya : pengangkatan khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah.
d. Pengangkatan khalifah melalui persetujuan rakyatnya karena calon khalifah dinilai sangat berjasa dalam mengembangkan Islam ke suatu wilayah. Misalnya pengangkatan Sultan Salim di Mesir.
Dengan demikian, secara keseluruhan dapat diketahui bahwa cara pemilihan dan pengangkatan khalifah lebih mementingkan aspirasi dan kehendak rakyatnya. Oleh karena itu, pemilihan khalifah dalam Islam dilakukan melalui cara yaitu :
a. Pemilihan secara langsung yang melibatkan seluruh rakyatnya baik pria maupun wanita untuk menentukan pilihan kepada seseorang yang dianggap mampu menjadi khalifah.
b. Pemilihan secara tidak langsung, yaitu pemilihan khalifah yang dilakukan melalui Ahlul Halli wal Aqdi atau wakil-wakil rakyat yang berhak menentukan atau menetapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persoalan kehidupan umat Islam.
10. Baiat
Setelah khalifah dipilih kemudian umat Islam mengucapkan sumpah setia untuk mentaati kepemimpinan khalifah tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dengan menyatakan dengan disertai niat yang ikhlas bahwa Allah SWT sebagai saksi. Sumpah setia ini disebut baiat dan baiat ini dilakukan oleh kaum muslimin di dalam suatu majelis.
11. Hak dan kewajiban
Hak-hak rakyat yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara pada dasarnya sama dengan hak-hak asasi manusia seperti hak pendapat, hak jaminan hokum, hak memperoleh pendidikan dan sejenisnya.
a. Hak hidup dan jaminan keamanan
Firman Allah :
Artinya :
“Sesungguhnya Kami menghidupkan dan mematikan dan hanya kepada Kamila tempat kembali (semua makhluk) (Q.S. Qaaf : 43).
b. Hak memperoleh keadilan
Firman Allah :
Artinya :
“…… dan Allah (menyuruh kamu sekalian) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (Q.S. Al-Nisa’ : 58).
c. Hak menentukan pendapat
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
Artinya :
“Dan tak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal” (Q.S. Al-Baqarah : 269).
d. Hak kebebasan beragama
Firman Allah :
Artinya :
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)” (Q.S. Al-Baqarah : 256).
Selain memperoleh hak-hak sebagai rakyat, pada saat yang bersamaan rakyat juga berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugasnya, antara lain :
1. Tunduk dan patuh kepada khalifah yang sah
Umat Islam wajib taat dan patuh kepada khalifah yang sah selama khalifah itu tetap berpegang teguh kepada ajaran Allah dan RasulNya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
Artinya :
“ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) dan ulul amri di antara kamu” (Q.S. Al-Nisa’ : 59).
2. Cinta tanah air
3. Menciptakan dan memelihara persatuan dan kesatuan
Allah SWT berfirman :
Artinya :
“ Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai”. (Q.S. Ali Imran : 103).
Hak dan kewajiban rakyat harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya agar roda pemerintahan dapat berputar sesuai program yang telah ditetapkan. Pemenuhan dan perlindungan akan hak-hak rakyat dilakukan sejalan dengan pemenuhan hak dan kewajiban rakyat yang pada gilirannya akan mampu menciptakan suatu khilafah yang kuat dan berwibawa sesuai dengan tujuan khilafah.
Kamis, 17 November 2016
Mengenal Negara khilafah
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon