Kamis, 17 November 2016

Mengenal Negara khilafah

Tags

BAB I
‎KHILAFAH (PEMERINTAHAN)‎
KOMPETENSI DASAR :‎
Menjelaskan permasalahan khilafah



INDIKATOR :‎
‎1.‎ Menjelaskan pengertian dan tujuan khilafah
‎2.‎ Menjelaskan dasar-dasar khilafah
‎3.‎ Membedakan khilafah dan khalifah
‎4.‎ Menjelaskan cara pengangkatan dan bai’at khalifah
‎5.‎ Menjelaskan hak dan kewajiban rakyat

‎6.‎ Pengertian Khilafah
‎ ‎
Khilafah menurut bahasa  berarti Imamah  (kepemimpinan). Sedangkan menurut ‎istilah, khilafah  berarti struktur pemerintah yang pelaksanaannya diatur berdasarkan ‎syariat Islam.‎
Adapun khalifah berarti pengganti Nabi Muhammad saw. sebagai kepala Negara ‎dan pimpinan agama. Jadi ia menggantikan Nabi sebagai kepala pemerintahan dan ‎pimpinan agama, tetapi tidak menggantikan Muhammad saw. sebagai nabi karena ‎posisi kenabian.‎
Khilafah ini perlu di wujudkan oleh umat Islam untuk menciptakan persatuan ‎dan kesatuan untuk memelihara ketertiban kehidupan bersama umat Islam. Hal ini ‎sejalan dengan janji Allah SWT. ‎








Artinya : ‎
‎“Dan Allah berjanji kepada oraang-orang yang beriman diantara kamu dan ‎mengerjakan amal sholh bahwa dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereke ‎berkuasa di bumi, sebagaimana dia telah menjadikan orang-orang (yang berkuasa) ‎sebelum mereka” (QS. Al-Nur: 55).‎

Khilafah dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu :‎
a.‎ Khilafah yang berskala nasional, yaitu khalifah yang berbentuk suatu ‎negara yang memiliki wilayah tertentu dengan  batas-batas tertentu pula serta ‎memiliki wilayah tertentu dengan batas-batas tertentu pula serta memiliki ‎kedaulatan yang utuh dan penuh.‎
b.‎ Khilafah yang berskala internasional, yaitu kekuasaan umat Islam sedunia ‎yang tidak dibatasi wilayah tertentu.‎

‎7.‎ Tujuan Khilafah

Secara umum tujuan khilafah ialah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat ‎yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh ampunan dan ‎ridha Allah SWT. Sebagaimana di lukiskan didalam Al Qur’an sebagai berikut :‎




Artinya :‎
‎“Makannlah olehmu dari rizki yang dianugerahkan tuhanmu dan bersyukurlah ‎kamu kepada-Nya (negerimu) adalah negeri yang baik dan (tuhanmu) adalah tuhan ‎yang pengampun” (Q.S. Saba’ : 15).‎


Secara khusus tujuan khilafah adalah sebagai berikut :‎
a.‎ Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah Nabi Muhammad saw. wafat ‎‎(bukan pengganti sebagai Nabi).‎
b.‎ Berupaya untuk memelihara keamanan dan ketahanan agama dan negara.‎
c.‎ Mengupayakan kesejahteraan lahir batin dalam rangka memperoleh kebahagiaan ‎di dunia dan di akhirat.‎
d.‎ Mewujudkan dasar-dasar khilafah (pemerintahan) yang adil dalam seluruh aspek ‎kehidupan umat Islam.‎

‎8.‎ Syarat-syarat Khalifah
Untuk menjadi khalifah seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai ‎berikut :‎
a.‎ Beragama Islam. ‎
b.‎ Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup luas.‎
c.‎ Mampu melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dalam ‎pelaksanaan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.‎
d.‎ Adil dalam arti luas, yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi ‎seluruh larangan serta dapat memelihara kehormatan dirinya.‎
e.‎ Anggota badan dan panca inderanya tidak cacat.‎
f.‎ Dipilih oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (MPR) melalui permusyawaratan.‎

‎4. ‎ Syarat khalifah dan dan tata cara pengangkatannya

‎1. ‎ Pengertian Khalifah
Khalifah berarti orang-orang yang menggantikan Nabi ‎Muhammad SAW dalam kedudukannya sebagai pemimpin agama dan kepala ‎negara sesudah Nabi wafat. Jadi  khalifah tidak berfungsi menggantikan ‎Rasulullah Muhammad SAW sebagai Nabi. Khalifah pertama dalam struktur ‎pemerintahan Islam adalah Abu Bakar al-Shiddiq, khalifah kedua Umar bin ‎Khaththab, khalifah ketiga Utsman bin Affan dan khalifah keempat Ali bin Abi ‎Thalib. Keempat sahabat utama yang memangku jabatan khalifah itu disebut ‎Khulafa al-Rasyidin. Artinya adalah para kepala negara yang bijaksana.‎

‎2. ‎ Syarat-syarat khalifah

Untuk menjadi khalifah seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai ‎berikut :‎
a.‎ Beragama Islam
b.‎ Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup luas
c.‎ Mampu melakukan pengawasan terhadap aparatur  pemerintahan dalam ‎pelaksanaan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.‎
d.‎ Adil dalam arti luas, yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban dan ‎menjauhi seluruh larangan serta dapat memelihara kehormatan dirinya.‎
e.‎ Anggota badan dan panca inderanya tidak cacat.‎
f.‎ Dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi (MPR) melalui permusyawaratan.‎

‎9.‎ Pengangkatan khalifah
Pemerintahan dalam Islam menganut sistem pemerintahan yang ‎demokratis karena itu pada prinsipnya pengangkatan khalifah dilakukan oleh ‎seluruh umat Islam. Dalam perjalanan sejarah Islam ditemukan bahwa masalah ‎pengangkatan khlaifah dapat dilakukan dengan cara yaitu :‎
a.‎ pengangkatan  khalifah melalui pemilihan para pemimpin umat Islam. ‎Misalnya pengangkatan Abu Bakar al-Shiddiq sebagai khalifah pertama.‎
b.‎ Pengangkatan khalifah melalui usulan dari khalifah terdahulu. Misalnya : ‎pengangkatan Umar bin Khattab yang menggantikan Abu Bakar al-Shiddiq.‎
c.‎ Pengankatan khalifah melalui pemilihan umum yang langsung dilakukan oleh ‎seluruh rakyatnya. Misalnya : pengangkatan khalifah Umar bin Abdul Aziz ‎dari Bani Umayyah.‎
d.‎ Pengangkatan khalifah melalui persetujuan rakyatnya karena calon khalifah ‎dinilai sangat berjasa dalam mengembangkan Islam ke suatu wilayah. ‎Misalnya pengangkatan Sultan Salim di Mesir.‎
Dengan demikian, secara keseluruhan dapat diketahui bahwa cara ‎pemilihan dan pengangkatan khalifah lebih mementingkan aspirasi dan kehendak ‎rakyatnya. Oleh karena itu, pemilihan khalifah dalam Islam dilakukan melalui ‎cara yaitu :‎
a.‎ Pemilihan secara langsung yang melibatkan seluruh rakyatnya baik pria ‎maupun wanita untuk menentukan pilihan kepada seseorang yang dianggap ‎mampu menjadi khalifah.‎
b.‎ Pemilihan secara tidak langsung, yaitu pemilihan khalifah yang dilakukan ‎melalui Ahlul Halli wal Aqdi atau wakil-wakil rakyat yang berhak ‎menentukan atau menetapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan ‎persoalan kehidupan umat Islam.‎

‎10.‎ Baiat ‎
Setelah khalifah dipilih kemudian umat Islam mengucapkan sumpah setia ‎untuk mentaati kepemimpinan khalifah tersebut sesuai dengan peraturan yang ‎telah ditetapkan dengan menyatakan dengan disertai niat yang ikhlas bahwa ‎Allah SWT sebagai saksi. Sumpah setia ini disebut baiat dan baiat ini dilakukan ‎oleh kaum muslimin di dalam suatu majelis.‎

‎11.‎ Hak dan kewajiban
Hak-hak rakyat yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara pada ‎dasarnya sama dengan hak-hak asasi manusia seperti hak pendapat, hak jaminan ‎hokum, hak memperoleh pendidikan dan sejenisnya.‎
a.‎ Hak hidup dan jaminan keamanan
Firman Allah :‎



Artinya :‎
‎“Sesungguhnya Kami menghidupkan dan mematikan dan hanya kepada ‎Kamila tempat kembali (semua makhluk) (Q.S. Qaaf : 43).‎

b.‎ Hak memperoleh keadilan
Firman Allah :‎


‎      ‎

‎        Artinya :‎
‎“…… dan Allah (menyuruh kamu sekalian) apabila menetapkan hukum ‎diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil” (Q.S. Al-Nisa’ : ‎‎58).‎

c.  Hak menentukan pendapat
‎       Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an sebagai berikut :‎




‎     ‎ ‎       Artinya :‎
‎“Dan tak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang ‎berakal” (Q.S. Al-Baqarah : 269).‎

d.  Hak kebebasan beragama
‎  Firman Allah :‎



Artinya :‎
‎“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)” (Q.S. Al-Baqarah : ‎‎256).‎

Selain memperoleh hak-hak sebagai rakyat, pada saat yang bersamaan rakyat ‎juga berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugasnya, antara lain :‎
‎1.‎ Tunduk dan patuh kepada khalifah yang sah
Umat Islam wajib taat dan patuh kepada khalifah yang sah selama khalifah ‎itu tetap berpegang teguh kepada ajaran Allah dan RasulNya. Allah SWT ‎berfirman dalam Al-Qur’an sebagai berikut :‎





Artinya :‎
‎“ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) ‎dan ulul amri di antara kamu” (Q.S. Al-Nisa’ : 59).‎
‎ ‎
‎2.‎ Cinta tanah air
‎3.‎ Menciptakan dan memelihara persatuan dan kesatuan
Allah SWT berfirman :‎


Artinya :‎
‎“ Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan ‎janganlah kamu bercerai berai”. (Q.S. Ali Imran : 103).‎

Hak dan kewajiban rakyat harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya ‎agar roda pemerintahan dapat berputar sesuai program yang telah ditetapkan. ‎Pemenuhan dan perlindungan akan hak-hak rakyat dilakukan sejalan dengan ‎pemenuhan hak dan kewajiban rakyat yang pada gilirannya akan mampu ‎menciptakan suatu khilafah yang kuat dan berwibawa sesuai dengan tujuan ‎khilafah.‎



EmoticonEmoticon