MEMILIH PEMIMPIN KAFIR (NON MUSLIM)
الحمد
لله الحمد لله
الـولى الـحـمـيد * الـمـبـد ىء الـمــعـيـد * الـفـعـال لـمـا يـريـد
* أشـهـد أن لأ اله الا الله وحده لا شـريك لـه
الـحـمـيـد الـمـجـيد * شهادة تـنجي
قـائـلـهـا مـن عـذاب شـديـد * واشـهد أن محمدا عبـده ورسـوله
خـيـر الأنـام يـدعو الى الأيـمـان والـتـوحـيـد* اللهـم صـل وسـلم وبارك على سـيد نامحمـد الـمـبـعـوث
الى الــحـيــاة الـحـمـيـد* صلاة تـنجينـا بهـا من الـبـلا يـا والـشـدائـد * وعلى
ألـه وأصــحابه ومن تبعهم مـن صـالـح الـعـبـيـد* أمـابعـد فيـا عبـادالله أوصــيكم
وايـاي بتقـوى الله ذي الـعـرش الـمـجيـد* وَقَدْ قَالَ اللهَ تَعَالَى فِي كِتَابِهِ
الْكَرِيْمِ * يٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلنَّصٰرَىٰٓ أَوْلِيَآءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ
بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهْدِى
ٱلْقَوْمَ ٱلظّٰلِمِينَ
Dalam agama Islam, semua persoalan yang
menyangkut kehidupan ummat manusia telah ada aturannya yang sangat jelas.
Sebagai contoh adalah aturan (syariat) tentang bagaimana tata cara bersuci
(istinja’) dari najis saat buang air besar/kecil dan bersuci dari hadats besar maupun
kecil . Demikian juga tata krama (‘adab)
saat bersin, makan, minum, tidur, buang air dan seterusnya.
Padahal ini menyangkut hal yang dampaknya
bersifat sangat individual. Karena itu sangat logis jika dalam persoalan yang
lebih besar dan luas dampaknya, Islam tentu lebih sangat peduli. Contohnya soal
kepemimpinan. Hal ini karena aspek kepemimpinan ini luar biasa sangat besar
dampaknya bagi kehidupan seluruh rakyat (ummat) di suatu negeri.
Hadits Nabi
berikut ini sebagai salah satu bukti begitu seriusnya Islam memandang
persoalan kepemimpinan ini. Nabi
Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:
إِذَا
كَانَ ثَلاَثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
“Jika
ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara
mereka menjadi pemimpinnya.” (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah).
Hadits ini secara jelas memberikan gambaran
betapa Islam sangat memandang penting persoalan memilih pemimpin. Hadits ini
memperlihatkan bagaimana dalam sebuah kelompok Muslim yang sangat sedikit
(kecil) pun, Nabi memerintahkan seorang
Muslim agar memilih dan mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin.
Al-Quran telah memberikan tuntunan dan
petunjuk dengan sangat benderang agar tepat dalam memilih figur seorang
pemimpin dan menjelaskan larangan memilih pemimpin kafir (non muslim).
Dalam melarang memilih pemimpin kafir Tidak
cukup dengan kalimat bernada anjuran, ayat-ayat yang menjelaskan soal ini
bahkan disampaikan dengan bahasa perintah dan larangan yang sangat tegas. Tidak
hanya sampai di sana, beberapa ayat
bahkan disertai dengan ancaman yang sangat serius bagi
yang melanggarnya.
Definisi Pemimpin
APA dan siapakah pemimpin itu ?
Jika merujuk pada ayat-ayat yang berbicara
tentang larangan memilih pemimpin kafir/non Muslim, kata pemimpin yang
digunakan dalam ayat-ayat tersebut merujuk pada pengertian seseorang yang
memegang dan menguasai suatu wilayah kaum Muslimin. Dengan kata lain pemimpin
yang dimaksud di sini bermakna pemimpin yang kekuasaannya bersifat kewilayahan
dan memiliki wewenang penuh atas wilayah kaum Muslimin secara penuh. Contoh kongkritnya
seperti, presiden, DPR, gubernur, bupati, camat, kepala desa, , bahkan RT , itulah
pemimpin
Karena mereka memiliki kewengan yang sangat
besar dalam menentukan arah dan kebijakan strategis yang berdampak sangat besar
bagi kehidupan kaum Muslimin di suatu wilayah tertentu. Karena itu,
wilayah-wilayah yang dikuasai oleh mayoritas non Muslim tidak masuk dalam
pengertian/definisi ini.
Selain itu, sifat kewilayahan ini juga
bermakna bahwa boleh memilih non Muslim dalam aspek-aspek yang tidak menguasai
wilayah kaum Muslimin atau tidak menyangkut urusan yang sangat besar dampaknya
dan strategis bagi ummat Islam.
Fakta-fakta ini sekali lagi, memperlihatkan bahwa persoalan memilih
pemimpin itu merupakan salah satu persoalan yang dipandang sangat penting dalam
pandangan Islam. Karena memilih pemimpin itu tidak hanya mencakup dimensi duniawi, lebih dari
itu juga memiliki dimensi akidah (ukhrowi). Karenanya, tidak selayaknya seorang
Muslim masih menggunakan dasar dan acuan lain selain yang telah jelas dan tegas
disebutkan dalam kitab sucinya al-Quran, jika mereka benar-benar mengaku orang
yang beriman.
Dalil-dalil al-Quran
Berikut
ini ayat- ayat al-Quran
yang menunjukkan dengan
jelas larangan memilih pemimpin non Muslim bagi wilayah yang
mayoritas penduduknya Muslim. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman yang artinya:
Pertama;
لاَّ
يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُوْنِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَن
يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللّهِ فِي شَيْءٍ إِلاَّ أَن تَتَّقُواْ مِنْهُمْ تُقَاةً
وَيُحَذِّرُكُمُ اللّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللّهِ الْمَصِيرُ
“Janganlah orang-orang
mukmin mengambil orang-orang
kafir menjadi WALI (waly) pemimpin, teman setia, pelindung)
dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya
lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka.
Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya, dan hanya kepada Allah
kamu kembali.” (QS: Ali Imron [3]: 28)
Kedua;
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ
الْمُؤْمِنِينَ أَتُرِيدُونَ أَن تَجْعَلُواْ لِلّهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَاناً مُّبِيناً
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (pemimpin)
dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah kami ingin mengadakan alasan
yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” (QS:
An Nisa’ [4]: 144)
Ketiga;
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الَّذِينَ اتَّخَذُواْ دِينَكُمْ هُزُواً
وَلَعِباً مِّنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاء
وَاتَّقُواْ اللّهَ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah
kamu mengambil orang-orang
yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara
orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir
(orang-orang musyrik) sebagai WALI (pemimpinmu). Dan
bertakwalah kepada Allah
jika kamu betul-betul orang-orang
yang beriman.” (QS: Al-Ma’aidah [5]: 57)
Keempat;
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ آبَاءكُمْ وَإِخْوَانَكُمْ أَوْلِيَاء
إَنِ اسْتَحَبُّواْ الْكُفْرَ عَلَى الإِيمَانِ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَأُوْلَـئِكَ
هُمُ الظَّالِمُونَ
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu
jadikan bapak-bapak dan saudara- saudaramu
menjadi WALI (pemimpin/pelindung) jika
mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan, dan
siapa di antara kamu yang menjadikan mereka WALI, maka mereka itulah
orang-orang yang zalim.” (QS: At-Taubah [9]: 23)
Lima;
بَشِّرِ
الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَاباً أَلِيماً الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ
الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِندَهُمُ الْعِزَّةَ
فَإِنَّ العِزَّةَ لِلّهِ جَمِيعاً
“Kabarkanlah kepada
orang-orang MUNAFIQ bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih. (Yaitu)
orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (pemimpin/teman
penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari
kekuatan di sisi orang kafir itu ? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan
Allah.” (QS: An-Nisa’ [4]: 138-139)
Dalil berikutnya Al Maidah Ayat 51 yang
Membuat Ahok dan antek2nya Ketakutan
يٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَتَّخِذُوا۟ ٱلْيَهُودَ وَٱلنَّصٰرَىٰٓ أَوْلِيَآءَ ۘ بَعْضُهُمْ
أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُۥ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ
لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلظّٰلِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu);
sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa
diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu
termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim
Kesepakatan para ulama salaf dalam memahami
ayat-ayat tersebut adalah bahwa ayat-ayat tentang larangan memilih pemimpin non
Muslim bagi kaum Muslimin telah menunjukkan derajat mutawattir (disepakati),
sehingga tidak muncul perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan mereka.
Dalam istilah fikh jika ada orang yang berbeda
yang membolehkan memilih pemimpin non muslim, pemahaman demikian biasanya dipandang sebagai
pemahaman yang nyeleneh
(syadz) di kalangan para ulama
ahli fiqh, bahkan batil.
Masih ada banyak ayat dalam al-Quran yang
menegaskan larangan memilih non Muslim (kafir) sebagai bagi kaum Muslimin yang
juga menggunakan pilihan kata WALI sebagaimana ayat di atas.
Dari beberapa ayat di atas, Allah Subhanahu
Wata’ala menggunakan pilihan kata pemimpin dengan kata WALI. Padahal ada begitu
banyak padanan kata pemimpin dalam bahasa arab selain kata wali. Misalnya kata
Aamir, Raa’in, Haakim, Qowwam, Sayyid dsb. Mengapa Allah gunakan pilihan kata
pemimpin dalam tersebut dengan kata WALI?
Jawabnya adalah karena secara bahasa, kata
Waliy (WALI) ini memiliki akar kata yang sama dengan kata wilaayatan
(wilayah/daerah). Karena itu, penggunakan kata waliy dalam berbagai ayat di
atas mengindikasikan bahwa definisi pemimpin yang dimaksud ayat-ayat di atas
adalah pemimpin yang bersifat kewilayahan. Dengan kata lain, non Muslim yang
dilarang umat Islam memilihnya menjadi pemimpin adalah pemimpin yang menguasai
suatu wilayah milik kaum Muslimin.
Dari penjelasan ini maka batasan pemimpin
non Muslim (kafir) yang seorang Muslim haram memilihnya adalah yang bersifat
memangku/menguasai wilayah kaum Muslimin. Semisal lurah, camat, bupati,
gubernur, DPR maupun presiden
Dan untuk lebih hati-hati janganlah memilih
pemimpin muslim, yang dikelilingi atau diwakili orang kafir (non muslim) karena
kalau pemimpin muslim itu tidak dapat meneruskan jabatannya karena minanggal atau
lainnya akan menyebabkan wakil yang kafir akan menggantikannya, persis seperti yang
terjadi di jakarta, salatiga, solo dll.
Demikianlah khutbah kami semoga bermanfaat
بَارَكَ
اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ* وَنَفَعَنِي وَإِيَّا كُمْ بِااْلآيَاتِ
وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ* إِنَّهُ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمِ *وَقُلْ رَبِّ اْغفِرْ
وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّحِمِيْنَ*

EmoticonEmoticon